Yang punya kendaraan bermotor pasti paham kalau masa berlaku STNK adalah lima tahun. Setelah lima tahun, STNK harus ganti (sekaligus plat nomornya). Nah, ketika ganti STNK itulah bagi motor yang sudah berganti kepemilikan bisa sekaligus balik nama dari pemilik lama ke pemilik baru. Mengurusnya bisa di Samsat Gresik, beralamat di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 680, Kembangan, Gresik, 61124. Di kantor Samsatnya ya, yang selalu rame itu, bukan di Samsat Drive Thru. Panduan ini memang untuk motor, tapi untuk mobil sepengetahuanku hampir sama saja. Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk balik nama motor: 1. KTP (asli dan fotokopi tiga kali). Biar nggak ribet, langsung fotokopi di tempat saja (ada koperasinya). Pegawainya sudah hapal kok apa syarat-syaratnya dan harus difotokopi berapa kali. Tinggal bilang saja mau balik nama. 2. BPKB (asli dan fotokopi tiga kali). 3. STNK (asli dan fotokopi tiga kali) 4. Kuitansi bermaterai Langkah pertama, langsung bawa motor ke p
Sengaja menulis ini karena sudah gerah banget sama yang namanya tukang parkir, apalagi tukang parkir pinggir jalan. Sudah bukan rahasia lagi kalau parkir itu sering bawa masalah, terutama parkiran yang nggak pakai sistem loket. Orang-orang teriak 'koruptor, koruptor'! pada wakil rakyat yang ketahuan korupsi. Bukannya masa bodoh ya, tapi kayaknya tindakan terhadap koruptor kelas teri kok kurang terdengar gaungnya, ya? Jadi ceritanya, hari ini saya ngantar adik (laki-laki) ke Dispendukcapil Gresik untuk perekaman KTP-el (sengaja nyebut lokasi). Sebelum masuk gerbang, kami sudah diarahkan tukang parkir pinggir jalan untuk parkir disitu. Saya bilang ke adik, "Masuk aja. Ada kok parkiran di dalam", tapi ternyata lagi penuh dan kami diarahkan parkir di luar di pinggir jalan. Aku sih aslinya males ya parkir disitu. Sudah tahu modus operasinya. Kita dikasih karcis. Disitu jelas tertulis kalau tarifnya seribu rupiah, karcis untuk pemilik kendaraan, dan habis parkir haru